menggunakan lafazh KILAA untuk Mudzakkar dan KILTAA untuk Muannats, keduanya digunakan pada Muakkad Mutsanna, contoh:
نجح الأخوان كلاهما
NAJAHA AKHUWAANI KILAAHUMAA = Dua saudaraku telah lulus kedua-duanya.
فازت البنتان كلتاهما
FAAZAT AL-BINTAANI KILTAAHUMAA = Dua putriku telah sukses kedua-duanya.
Andaikan contoh diatas tidak ada lafazh Taukid maka mengandung ihtimal, dengan mempertimbangkah Tatsniyah secara tidak sebenar-benarnya, boleh jadi yang lulus dan yg sukses adalah salah satunya.
Disyaratkan penggunaan Taukid KILAA dan KILTAA dengan tiga syarat:
1. Harus bisa menempatkan hukum Mufrod pada tempat Muakkad Mutsanna.
Syarat ini untuk memungkinkan adanya dugaan sebagian pada keduanya, sebagaimana dua contoh diatas. Demikian ini untuk membedakan dengan contoh berikut:
تخاصم المحمدان كلاهما
TAKHOOSHOMA AL-MUHAMMADAANI KILAAHUMAA = dua Muhammad saling bermusuhan keduanya.
Contoh ini tidak boleh, karena hukum mufrod disini tidak bisa ditempatkan pada Isim Mutsanna, dikarenakan lafazh TAKHOOSHOMA (saling bermusuhan) tidak mungkin terjadi pada satu orang kecuali harus bersamaan antara keduanya. Sedangkan sebagian Ulama Nuhat membolehkannya dengan alasan bahwa taukid disini digunakan sebagai penguat bukan sebagai penghapus Ihtimal.
2. Harus satu didalam makna Musnad terhadap Muakkad, jika musnadnya berbeda demikian tidak boleh seperti contoh:
مات هشام وعاش بكر كلاهما
MAATA HISYAAMU WA ‘AASYA BAKRUN KILAAHUMAA = Hisyam meninggal dan Bakar hidup kedua-duanya.
3. Harus bersambung dengan Dhamir yg merujuk pada Isim Mu’akkad, seperti contoh di atas.
No comments:
Post a Comment